Jumat, 03 Juni 2011

Partai Politik



 

InfoPartai adalah situs direktori partai politik yang ada di seluruh Indonesia, yang disajikan dalam bentuk searchable database. Di samping itu InfoPartai juga menyajikan berita-berita politik yang aktual serta arsip undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan politik, pemilu, pilkada dan partai politik secara umum
Sejak pemilihan umum yang pertama kali pada tahun 1955, Indonesia telah mengalami pasang surut demokrasi dalam sistem kepartaian. Perubahan sistem yang multidimensi seperti ini telah menjadikan perubahan peta kekuatan politik baik di pusat maupun di daerah, yang menuntut adanya suatu pembaharuan dalam sistem politik agar lebih terbuka dan demokratis sesuai dengan harapan terciptanya suatu kestabilan politik yang dinamis.
Dilihat dari perkembangan partai politik, awal berkembangnya partai yaitu dari kegiatan kelompok-kelompok di luar parlemen, kemudian dengan meluasnya hak pilih mereka mengelompokan diri menurut aliran atau ajaran yang bersumber dari hasil pemikiran seseorang (doktrin). Kelompok-kelompok ini kemudian menamakan dirinya sebagai partai politik. Kelompok-kelompok ini meluaskan gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah dipihak lain. Partai politik umumnya dianggap sebagai perwujudan (manifestasi) dari suatu sistem politik yang sudah modern atau yang sedang dalam proses memodernisasi diri.

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur tentang partai politik di Indonesia, menyatakan bahwa partai politik tidak hanya dibentuk oleh lima puluh orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun. Akan tetapi pembentukannya dinyatakan dalam bentuk keputusan akta notaris, dan di dalamnya memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepengurusan baik tingkat pusat, wilayah, maupun di daerah harus terdaftar dalam keputusan Departemen Kehakiman, khususnya dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi yang mengatur putusan partai politik.
Kehadiran partai politik (parpol) diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Fungsi partai politik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik adalah sebagai sarana partisipasi politik. Fungsi tersebut jika dilaksanakan dengan baik oleh partai politik, maka tertib sosial akan terjamin. Dengan demikian segenap lapisan dan golongan yang ada dalam masyarakat dapat membangun diri dan merealisasikan cita-cita mereka karena aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.
Partai politik merupakan salah satu sarana untuk berperan serta atau untuk berpartisipasi dalam mengaspirasikan suara rakyat. Partai Gerakan Indonesia Raya yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama Partai Gerindra adalah salah satu partai peserta pemilu baik di pusat maupun daerah di seluruh Indonesia. Kiprah Partai Gerindra sebagai partai politik debutan pada tahun 2009 yaitu ingin memberikan perubahan bagi negeri ini.
Partisipasi politik pada hakekatnya sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas kemampuan partai politik dalam menginterpretasikan sejumlah visi dan misi partai ke dalam simbol-simbol pribadi. Pada tingkat provinsi, Partai Gerindra memberikan wewenang pada DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi Partai Gerindra dalam menjalankan tugas dan fungsi Partai Gerindra.
Pada dasarnya penyampaian visi misi Partai Gerindra merupakan sub sistem dari sistem komunikasi politik partai, yang mempunyai peranan penting dalam partai politik dan pembangunan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya kepada Partai Gerindra. Hal ini yang diterapkan oleh DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat di bidang pelayanan administrasi kepartaian, peningkatan kesadaran penduduk akan haknya untuk berperan serta dalam menyampaikan aspirasinya, pemenuhan data statistik kependudukan dan statistik peristiwa kependudukan, dukungan terhadap perencanaan orientasi visi dan misi partai secara nasional, regional dan lokal, dan dukungan terhadap pembangunan sistem administrasi keanggotaan partai guna meningkatkan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Sumber daya manusia merupakan faktor sentral dalam suatu partai politik. Apapun bentuk serta tujuannya, partai politik dibuat berdasarkan visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan partai politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar